PELABUHAN
A. Pengertian dan Jenis Pelabuhan
1. Pengertian Pelabuhan
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 69 Tahun 2001 Kepelabuhanan, yang dimaksud pelabuhan adalah tempat
yang terdiri dari daratan dan peraitan disekitarnya dengan batas batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi dipergunakan sebagai
tempat kapal bersandar, berlabuh , naik turun penumpang dan atau bongkar m uat
barang yang di lengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda
transportasi.
sedangkan pengertian kepelabuhanan meliputi segala sesuatu
yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya
dalam melasanakan fungsi pelabuhan untuk menunjangf kelancaran, kemanan dan
ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan / atau barang, keselamatan berlayar
, serta tempat perpindahan intra dan atau antar moda transportasi.
2. Jenis Pelabuhan
Jenis pelabuhan dapat dibagi menurut:
a. Alamnya
- Pelabuhan terbuka adalah pelabuhan dimana kapal-kapal bisa masuk dan merapat secara langsung tanpa bantuan pintu-pintu air.
- Pelabuhan tertutup adalah pelabuhan dimana kapal-kapal yang masuk harus melalui beberapa pintu air.
b. Pelayanannya
- Pelabuhan umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat umum. Penyelenggara palabuhan umum adalah unit pelaksana teknis/satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha pelabuhan.
- Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Pengelola pelabuhan khusus adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk mengelola pelabuhan khusus (KM 55 Tahun 2002).
c. Lingkup Pelayaran yang Dilayani
Menurut lingkup pelayaran yang dilayani, sesuai PP No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan Pasal 5 dan 6, peran dan fungsi pelabuhan dibagi menjadi pelabuhan internasional hub, pelabuhan internasional, pelabuhan nasional, pelabuhan regional, dan pelabuhan lokal.
~> Pelabuhan internasional hub adalah pelabuhan pelabuhan utama primer yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jakauan pelayaran yang sangat luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi laut internasional.
~> Pelabuhan internasional adalah pelabuhan utama sekunder yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jankauan pelayanan yang luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi laut internasional.
~> Pelabuhan nasional adalah pelabuhan utama tersier yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dalam jumlah yang relatif kecil serta merupakan pengumpan dari pelabuhan utama.
~> Pelabuhan regional adalah pelabuhan pengumpan primer yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dalam jumlah yang relatif kecil serta merupakan pengumpan dari pelabuhan utama.
~> Pelabuhan lokal adalah pelabuhan pengumpan sekunder yang berfungsi melayani kegiatan angkutan laut regional dalam jumlah kecil serta merupakan pengumpan pada pelabuhan utama dan atau pelabuhan regional.
d. Kegiatan Perdagangan Luar Negeri
- Pelabuhan impor adalah pelabuhan yang melayani masuknya barang-barang dari luar negeri.
- Pelabuhan ekspor adalah pelabuhan yang melayani penjualan berang-barang ke luar negeri.
e. Kapal yang Diperbolehkan Singgah
- Pelabuhan laut adalah pelabuhan yang etrbuka bagi perdagangan luar negeri dan dapat disinggahi oleh kapal-kapal dari negara sahabat.
- Pelabuhan pantai adalah pelabuhan yang tidak terbuka untuk perdangan dengan luar negeri dan hanya dapat dipergunakan oleh kapal2 dari Indonesia.