A. Pengertian dan Jenis
Pelabuhan
1.
Pengertian Pelabuhan
Menurut peraturan pemerintah RI no. 69 tahun 2001 tentang kepelabuhanan, yang dimaksud pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan peraitan disekitarnya dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh , naik turun penumpang dan atau bongkar m uat barang yang di lengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi
Sedangkan pengertian kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melasanakan fungsi pelabuhan untuk menunjangf kelancaran, kemanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan / atau barang, keselamatan berlayar , serta tempat perpindahan intra dan atau antar moda transportas.
Menurut Peraturan pemerintah RI No. 699 tahun 2001 , yang ditetapkan oleh presiden pada tanggal 17 oktober 2001 di jakarta, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah memberikan peran dalam penyelenggaraan kepelabuhanan dan ditata serta di atur kembali agar sejalan dengan otonomi daerah (Lembaran Negara RI tahun 2001 No.127)
adapun penyelanggara pelabuhan antara lain unit pelaksana teknis / satuan kerja dan Badan Usaha Pelabuhan. Unit pelaksana teknis / satuan kerja pelabuhan adalah unit organisasi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota. sedangkan Badan Usaha Pelabuhan (BPU) adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus dididirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum.
Menurut peraturan pemerintah RI no. 69 tahun 2001 tentang kepelabuhanan, yang dimaksud pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan peraitan disekitarnya dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh , naik turun penumpang dan atau bongkar m uat barang yang di lengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi
Sedangkan pengertian kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melasanakan fungsi pelabuhan untuk menunjangf kelancaran, kemanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan / atau barang, keselamatan berlayar , serta tempat perpindahan intra dan atau antar moda transportas.
Menurut Peraturan pemerintah RI No. 699 tahun 2001 , yang ditetapkan oleh presiden pada tanggal 17 oktober 2001 di jakarta, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah memberikan peran dalam penyelenggaraan kepelabuhanan dan ditata serta di atur kembali agar sejalan dengan otonomi daerah (Lembaran Negara RI tahun 2001 No.127)
adapun penyelanggara pelabuhan antara lain unit pelaksana teknis / satuan kerja dan Badan Usaha Pelabuhan. Unit pelaksana teknis / satuan kerja pelabuhan adalah unit organisasi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota. sedangkan Badan Usaha Pelabuhan (BPU) adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus dididirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum.
2.
Jenis Pelabuhan
Jenis Pelabuhan dapat
dibagi menurut:
A. Menurut Alamnya
Menurut alamnya , pelabuhan laut dibagi menajadi pelabuhan terbuka dan pelabuhan tertutup . Pelabuhan terbuka adalah pelabuhan dimana kapal - kapal bisa masuk dan merapat secara langsung tanpa bantuan pintu pintu air. pelabuhan di indonesia pada umumnya adalah pelabuhan terbuka.
Pelabuhan tertutup adalah pelabuhan dimana kapal kapal yang masuk harus melalui beberapa pintu air. pelabuhan ini dibuat pada pantai dimana terdapat perbedaan pasang surut yang besar dan waktu pasang surunya berdekatan. pelabuhan tertutup bisa kita temui di Liverpool Inggris dan bila hendak masuk terusan panama.
Menurut alamnya , pelabuhan laut dibagi menajadi pelabuhan terbuka dan pelabuhan tertutup . Pelabuhan terbuka adalah pelabuhan dimana kapal - kapal bisa masuk dan merapat secara langsung tanpa bantuan pintu pintu air. pelabuhan di indonesia pada umumnya adalah pelabuhan terbuka.
Pelabuhan tertutup adalah pelabuhan dimana kapal kapal yang masuk harus melalui beberapa pintu air. pelabuhan ini dibuat pada pantai dimana terdapat perbedaan pasang surut yang besar dan waktu pasang surunya berdekatan. pelabuhan tertutup bisa kita temui di Liverpool Inggris dan bila hendak masuk terusan panama.
B. Menurut
Pelayanannya
Menurut sasaran
pelayanannya, jenis pelabuhan bisa dibagi menjadi pelabuhan umum dan pelabuhan
khusus. sesua PP 69/2001, Pelabuhan
umum adalahyang di selenggarakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Penyelenggaraan pelabuhan umum adalah unit pelaksana teknis / satuan kerja
pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan. Pelabuhan daratan adalah Suatu tempat
tertentu didaratan dengan batas -batas yang jelas, dilengkapi dengan bongkar
muat, lapangan penumpukan dan gudang, serta prasarana dan sarana angkutan
barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum.
Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang dikelolala untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Pengelolala untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Pengella pelabuhan khusus adalah pemerintah, Pemerinta provinsi, pemerintah kabupaten / kota atau Badan Usaha Indonesia yang memiliki Izin untuk mengelolala pelabuhan khusus (KM 55 tahun 2002). Contoh dari pelabuhan khusus adalah pelabuhan khusus angkatan laut, pelabuhan khususu untuk minyak mentah, pelabuhan khusus " bogasari", dan sebagainya.
Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang dikelolala untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Pengelolala untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Pengella pelabuhan khusus adalah pemerintah, Pemerinta provinsi, pemerintah kabupaten / kota atau Badan Usaha Indonesia yang memiliki Izin untuk mengelolala pelabuhan khusus (KM 55 tahun 2002). Contoh dari pelabuhan khusus adalah pelabuhan khusus angkatan laut, pelabuhan khususu untuk minyak mentah, pelabuhan khusus " bogasari", dan sebagainya.
C. Menurut Lingkup yang Dilayani
Menurut lingkup pelayaran
yang dilayani, sesuai PP No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan pasal
5 dan 6, peran dan fungsi pelabuhan dibagi menjadi pelabuhan internasional Hub,
pelabuhan internasional , pelabuhan nasional, pelabuhan regional , dan
pelabuhan lokal.
ü Pelabuhan internasional hub adalah pelabuhan utama primer
yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dan
internasional dalam jumlah besar dan jakauan pelayaran yang sangat luas serta
merupakan simpul dalam jaringan transportasi laut internasional.
ü Pelabuhan internasional adalah pelabuhan utama sekunder
yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dan
internasional dalam jumlah besar dan jankauan pelayanan yang luas serta
merupakan simpul dalam jaringan transportasi laut internasional.
ü Pelabuhan nasional adalah pelabuhan utama tersier yang
berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dalam jumlah
yang relatif kecil serta merupakan pengumpan dari pelabuhan utama.
ü Pelabuhan regional adalah pelabuhan pengumpan primer yang
berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dalam jumlah
yang relatif kecil serta merupakan pengumpan dari pelabuhan utama.
ü Pelabuhan lokal adalah pelabuhan pengumpan sekunder
yang berfungsi melayani kegiatan angkutan laut regional dalam jumlah kecil
serta merupakan pengumpan pada pelabuhan utama dan atau pelabuhan regional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar