Kamis, 21 Juni 2012

Kisi-kisi UU Pelayaran

1) Undang-undang
- UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran
- PP No. 11 Tahun 1983 tentang pembinaan kepelabuhanan
- PP RI No. 1 Tahun 1998 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal
- PP RI No. 51 Tahun 2002 tentang perkapalan
- PP RI No. 36 Tahun 2006 tentang pencarian dan pertolongan
2) Pengertian :
- pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

- hipotek kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
- kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

- keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.

- kelaiklauatan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.

- badan klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.

- kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

- perlindungan lingkungan maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.

3) Jenis angkutan :
- jenis angkutan di peraiaran terdiri atas:
a. angkutan laut
b. angkutan sungai dan danau
c. angkutan penyebrangan

- jenis angkutan laut terdiri atas :
a. angkutan laut dalam negeri
b. angkutan laut luar negeri
c. angkutan laut khusus
d. angkutan laut pelayaran rakyat

4) Pasal-pasal
- keselamatan dan keamanan pelayaran : pasal 116
- kelaiklauatan kapal : pasal 124
- perlindungan lingkungan maritim : pasal 123
- pencegahan dan pencemaran dari kapal : pasal 134
- garis muat kapal dan pemuatan : pasal 147
- sarana dan navigasi pelayaran : pasal 172

5) Kapan sertifikat dikatakan :
- tidak berlaku :
a. masa berlaku sudah berakhir.
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement).
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
d. kapal berubah nama.
e. kapal berganti bendera.
f. kapal tidak sesuai lagi dengan data-data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal.
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal.
h. kapal tenggelam atau hilang.
i. kapal ditutuh (scrapping).

- dibatalkan :
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
6) a. Macam-macam kecelakaan kapal : bocor, hanyut, kandas, kerusakan konstruksi, kerusakan mesin, meledak, menabrak dermaga, menabrak tiang jembatan, miring, tenggelam, terbakar, terbalik, tabrakan.
b. Nakhoda yang mengetahui kecelakaan kapalnya atau kapal lainnya wajib melaporkan kepada siapa?
- Syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia.
- Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.

7) Pendaftaran kapal dapat dicatat dalam buku daftar Indonesia, yang terdiri dari :
a. daftar harian adalah berkas minute akta pendaftaran beserta semua dokumen yang disyaratkan untuk pendaftaran kapal.
b. daftar induk adalah semua dokumen yang disyaratkan untuk peringkasan dari akta pendaftaran yang memuat daftar hal-hal penting.
c. daftar pusat adalah daftar kapal yang telah terdaftar di Indonesia yang disusun berdasarkan daftar induk yang diterima dari seluruh tempat pendaftaran kapal.
8) Pengukuran kapal dapat dilakukan dengan tiga metode :
- pengukuran dalam negeri
- pengukuran internasional
- pengukuran khusus

9) Setiap kapal wajib memenuhi persayaratan kelaiklautan kapal yang meliputi : keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan kapal, garis muat kapal dan pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, manajemen keamanan kapal.

Persyaratan keselamatan kapal : material, konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal.

10) Kapan nakhoda memberikan sanksi kepada ABK yang :
- meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda
- tidak kembali ke kapal pada waktunya
- tidak melaksanakan tugas dengan baik
- menolak perintah penugasan
- berperilaku tidak tertib
- berperilaku tidak layak.

Rabu, 20 Juni 2012

Kisi-kisi Pengantar Ilmu Hukum


1. BERIKAN DEFENISI HUKUM MENURUT PENDAPAT SAUDARA
ð JAWAB : Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

2. JELASKAN TENTANG ASAL MULA TERJADINYA HUKUM
ð JAWAB :

3. JELASKAN PENGERTIAN :
a. SUBYEK HUKUM
b. PEMBAGIAN SUBYEK HUKUM
c. OBYEK HUKUM
d. PEMBAGIAN OBYEK HUKUM
e. CONTOH OBYEK HUKUM (MINIMAL 5)
ð JAWAB :
a. Subyek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hokum.

b. Pembagian Subyek Hukum :
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum :
1. Manusia
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

2. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.

c. Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.

d. Pembagian Obyek Hukum :
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
- Benda bergerak karena ketentuan UU

2. Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya
- Benda tidak bergerak karena tujuannya
- Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

e. Hewan, kendaraan, tanah, tumbuhan, gas

4. JELASKAN PERBEDAAN MASYARAKAT HUKUM DAN YANG BUKAN MASAYARAKAT HUKUM
ð JAWAB : Masyarakat hukum adalah sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka.

5. MENURUT PENDAPAT ANDA, APAKAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SUDAH BAIK? BERIKAN ARGUMENTASI !
ð JAWAB :
6. BERIKAN BEBERAPA CONTOH PELANGGARAN HUKUM DALAM KASUS “KORUPSI” DI NEGARA KITA!
ð JAWAB :

7. SEBUTKAN DAN JELASKAN TENTANG SIFAT DAN CIRI HUKUM !
ð JAWAB :

8. JELASKAN RELEVANSI KAIDAH HUKUM DENGAN KAIDAH YANG LAIN (KAIDAH AGAMA, KAIDAH KESUSILAAN, KAIDAH KESOPANAN).
ð JAWAB :

Minggu, 17 Juni 2012

Kisi-kisi IBD


1) Apa perbedaan antara Ilmu Budaya Humaties dengan Ilmu Sosial dan Budaya Dasar?

2) Coba anda sebutkan dan jelaskan ada berapa wujud daripada kebudayaan?
=> JAWAB:
3 Wujud Kebudayaan menurut Dimensi :
o Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
o Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
o Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.

3) Coba anda sebutkan apa yang menjadi tujuan Ilmu Budaya Dasar?
=> JAWAB:
a. Meningkatkan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budayanya (lebih mudah menyesuaikan diri).
b. Memperluas pandangan serta mengembangkan daya kritis mahasiswa tentang manusia dan kebudayaan.
c. Mencegah mahasiswa ahli dalam bidang masing-masing dan idak terjebak dalam sifat kedaerahan.
d. Mampu berdialog satu sama lain.

4) Bagaimanakah hubungan antara manusia dengan kebudayaan?
5) Coba anda sebutkan pengertian dari Kebudayaan menurut anda?
=> JAWAB: Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia untuk memenuhi kehidupannya dengan cara belajar, yang semuanya tersusun dalam kehidupanan masyarakat.

6) Bahwa Ilmu Budaya Dasar diharapkan dapat memberi pengetahuan dasar dan umum tentang konsep-konsep untuk mengkaji masalah-masalah, masalah apa saja yang dikaji dalam Ilmu Budaya Dasar?
=> JAWAB:
·  Manusia dan cinta kasih
·  Manusia dan Keindahan
·  Manusia dan Penderitaan
·  Manusia dan Keadilan
·  Manusia dan Pandangan hidup
·  Manusia dan tanggungjawab serta pengabdian
·  Manusia dan kegelisahan
·  Manusia dan harapan

7) Apa yang dimaksud dengan Cinta dan Nafsu dan dimana perbedaan yang paling mendasar antara Cinta dan Nafsu?

8) Sebutkan dan jelaskan satu persatu ada berapa tingkatan moralitas manusia?
=> JAWAB:
1) Instinctive morality level pada level ini moralitas seseorang berada pada tingkatan terendah yang sifatnya naluriah/hewani
2) Customary morality level, di sini, moralitas seseorang didasarkan kepada adat kebiasaan atau adat istiadat suatu masyarakat
3) Conscience morality level, ini adalah kesadaran moral yang dalam realisasinya selalu bergerak di atas kaidah-kaidah moral.

9) Jelaskan perbedaan antara Norma Moral dengan Norma Hukum?
=> JAWAB:
Norma hukum berdasarkan yuridis dan konsensus, sedangkan moral berdasarkan hukum alam.
1. Norma hukum bersifat hiteronomi yaitu yang datang dari luar, sedangkan moral datang dari dalam.
2. Norma hukum dilaksanakan secara lahiriah, sedangkan moral tidak dapat dipaksakan.
3. Norma hukum sanksi bersifat lahiriah, sedangkan moral bersifat batiniah.
4. Norma hukum mengatur tata tertib masyarakat bernegara, sedangkan moral mengatur perilaku manusia sebagai manusia.
5.    Norma hukum bergantung tempat dan waktu, sedangkan moral relative tidak tergantung dengan tempat dan waktu.

10) Coba anda sebutkan dan jelaskan bahwa manusia sebagai satu kepribadian memiliki 3 unsur?
=> JAWAB:
a. Id.  Yang merupakan struktur kepribadian yang paling primitive dan paling tidak nampak. Id merupakan libido murni, atau energi psikis yang menunjukkan cirri alami yang irrasional dan terkait masalah sex, yang secara instingtual menentukan proses-proses ketidaksadaran. Id tidak berhubungan dengan lingkungan luar diri, tetapi terkait dengan struktur lain kepribadian yang pada gilirannya menjadi mediator antara insting Id dengan dunia luar. 
b. Ego. Merupakan bagian atau struktur kepribadian yang pertama kali dibedakan dari Id, seringkali disebut sebagai kepribadian “eksekutif” karena peranannya dalam menghubgunkan energi Id ke dalam saluran osial yang dapat dimengerti oleh orang lain.
c. Superego. Merupakan struktur kepribadian yang paling akhir, muncul kira-kira pada usia limat tahun. Dibandingkan dengan Id dan ego, yang berkembang secara internal dalam diri individu, superego terbentuk dari lingkungan eksternal. Jadi superego  menunjukkan pola aturan yang dalam derajat tertentu menghasilkan control diri melalui sistem imbalan dan hukuman yang terinternalisasi.

11) Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab dan apa kaitannya dengan Kewajiban?
=> JAWAB:
Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.
Tanggun jawab erat kaitannya dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yangdibebankan  terhadap seseorang.  Kewajiban merupakan tandingan terhadap hak, dan dapat juga tidak mengacu kepada hak, maka tanggungjawab dalam hal ini adalah tanggungjawab terhadap kewajiban.

12) Bahwa Kebudayaan perlu dilakukan pendekatan dimensi dimana kebudayaan mempunyai 3 wujud sebutkan dan jelaskan?
=> JAWAB:
a. Kompleks gagasan, konsep dan pikiran manusia; Wujud ini disebut sistem budaya, sifatnya abstrak, tidak dapat dilihat, dan berpusat pada kepala-kepala manusia yang menganutnya.  Disebutkan bahwa system budaya karena gagasan dan pikiran tersebut tidak merupakan kepingan-kepingan yang terlepas, melainkan saling berkaitan berdasarkan asas-asas yang erat hubungannya, sehingga menjadi system gagasan dan pikiran yang relatip mantap dan kontinyu.

b. Kompleks aktifitas, berupa aktifitas manusia yang saling berinteraksi, bersifat kongkret, dapat diamati atau diobservasi. Wujud ini sering  disebut system social.  Sistem social ini tidak dapat melepaskan diri dari system budaya.  Apapun bentuknya, pola-pola aktifitas tersebut ditentukan atau ditata oleh gagasan dan pikiran-pikiran yang ada di dalam kepala manusia.  Karena saling berinteraksi antara manusia, maka pola aktifitas dapat pula menimbulkan gagasan, konsep dan pikiran baru serta tidak mustahil dapat diterima dan mendapat tempat dalam system budaya dari manusia yang berinteraksi tersebut.

c. Wujud sebagai benda:  Aktifitas manusia y ang saling berinteraksi tidak lepas dari berbagai penggunaau peralatan sebagai hasil karya untuk mencapai tujuannya.  Aktifitas karya manusia tersebut menghasilkan benda untuk berbagai keperluan hidupnya.  Kebudayaan dalam bentuk fisik yang kongkret biasa juga disebut kebudayaan  fisik, mulai dari benda yang diam sampai pada benda yang bergerak.

13) Apa penyebab Manusia itu Gelisah menurut anda?
=> JAWAB: Tidak tenteram hatinya, selalu merasa kwatir tidak tenang, tidak sabar, cemas.

14) Sebutkan ada berapa dan jelaskan satu persatu Estetika manusia dalam berbudaya?
=> JAWAB:
Estetika dapat diartikan lain sebagai teori tentang keindahan, Keindahan dapat diartikanbeberapa hal yaitu : 
a. Secaara luas yaitu mengandung ide yang baik yang meliputi watak indah,hukum yang indah, ilmu yang indah,dan lain sebagainya.
b. Secara sempit yaitu indahn yang terbatas pada lingkup persepsi penglihatan (bentuk dan warna).
c. Secara estetik murni yaitu menyangkut pengalaman yang berhubungan dengan penglihatan, pendengaran dan etika.

15) Apa perbedaan yang paling mendasar antara keindahan obyektif dan keindahan subyektif menurut anda?
=> JAWAB: Yang disebut keindahan obyektif ialah keindahan yang memang ada pada obyeknya, yang diharuskan menerima sebagaimana mestinya. Sedangkan yang disebut keindahan subyektif, adalah keindahan yang biasanya ditinjau dan segi subyck yang diharuskan mcnghayatinya.

Minggu, 10 Juni 2012

Kisi-kisi Muatan Berbahaya


1) Kepanjangan dari : 


SOLAS : Safety Of Life At Sea (Keselamatan Jiwa di Laut)
IMO : International Maritime Organization
IMDG : International Maritime Dangerous Goods
MFAG : Medical First Aid Guide (pedoman atau panduan pertolongan pertama kecelakaan)

2) Pengertian dari:
- Barang Berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata   terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik.
- Pembagian kelas muatan berbahaya
Kelas 1 - Explosives : zat-zat yang memiliki sifat mudah meledak.
Kelas 2 - Gases Compressed. Liquefied or Dissolved Under Pressure : gas yang ditekan, dicairkan atau dilarutkan dibawah tekanan.
Kelas 3 - Flammble Liquids : zat-zat cair yang mudah terbakar.
Kelas 4 - Flammble Solid : zat-zat padat yang mudah terbakar.
Kelas 5 - Oxidizing Substances : zat-zat yang dapat beroksidasi.
Kelas 6 - Toxic Substances : zat-zat yang beracun.
Kelas 7 - Radioactive Materials : zat radioaktif.
Kelas 8 - Corrosive : bahan korosif yang merusak (karat).
Kelas 9 - Miscellaneous Dangerous Subtances and Articles : bahan dan artikel berbahaya lainnya

3) - Cara pengepakan (packing) :
1.      Harus kuat dan dalam keadaan baik.
2.      Mempunyai sifat bahwa permukaan bagian dalam yang isinya mungkin bersinggungan dengannya.
3.   Mampu menahan/ melindungi jika ada resiko-resiko yang terjadi dari penanganan dan pengangkutan melalui laut

     - Pemberian tanda (label)
1.    Kemasan yang berisi bahan berbahaya haruslah ditandai dengan keras dan tegas dengan nama teknis yang tepat ( nama merek saja tidak boleh ) dan harus dengan tegas dinyatakan sebagai polutan laut.
2.  Cara – cara pemberian tanda dan nama teknis bahan tersebut secara benar harus masih dapat diidentifikasi / diibaca dengan jelas hingga kemasan tersebut berada di dalam air / tenggelam dalam waktu tiga bulan. Untuk hal tersebut harus diingat ketahanan bahan pembuat label dan permukaan kemasan tempat ditempelkannya label tersebut.
3.      Kemasan yang berisi sedikit saja bahan polutan boleh dikecualikan dari peraturan tersebut

4) - Dokumen BB

     - Persyaratan pemadatan
1.      Barang - barang berbahaya harus dipadat dengan aman dan tepat sesuai dengan sifat barang - barang tersebut. barang - barang yang tidak dapat disatukan harus dipisahkan satu sama lain.
2.        Bahan - bahan peledak ( kecuali amonisi ) yang menimbulkan bahaya yang hebat harus dipadat didalam kamar peluru yang harus selalu ditutup selama dilaut. Bahan - bahan peledak demikian harus dipisahkan dari detonato - detonato, alat - alat dan kabel - kabel listrik disetiap apartemen yang didalamnya ditempatkan bahan - bahan peledak harus dirancang dan digunakan untuk mengurangi bahan kebakaran atau ledakan hingga sekecil mungkin.
3.     Barang - barang yang menghasilkan uap - uap yang berbahaya harus dipadat didalam suatu ruangan yang memperoleh peranginan dengan baik atau digeladak.

4. Dikapal - kapal yang sedang mengangkut zat cair atau gas - gas yang dapat menyala harus dilakukan tindakan - tindakan purbajaga apabila dianggap perlu terhadap kebakaran atau ledakan.
5.     Zat - zat yang dapat memanas atau terbakar sendiri tidak boleh diangkut kecuali telah dilakukan tindakan - tindakan purbajaga untuk mencegah terjadinya kebakaran.

5) Flow chart :
- kewajiban maskapai pelayaran



- pemuatan barang berbahaya 

- pembongkaran barang berbahaya


6) Data-data dalam BB, yaitu :
    - Nama perusahaan pelayaran
    - Nomor kode IMO
    - Kemasan kosong harus ditulis empety less container
    - Jumlah dan jenis kemasan, isi dan beratnya
    - Minimum barang yang mudah menyala (titik nyala kurang 61o harus memiliki penutup atau   sumbat)


7) Kegiatan B/M BB

8) Tata kerja penanganan BB

9) - Gambar marine polution
    - Gambar isyarat peringatan fumigasi

10) Gambar BB kelas 1, 2, 4