- UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran
- PP No. 11 Tahun 1983 tentang pembinaan kepelabuhanan
- PP RI No. 1 Tahun 1998 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal
- PP RI No. 51 Tahun 2002 tentang perkapalan
- PP RI No. 36 Tahun 2006 tentang pencarian dan pertolongan
2) Pengertian :
- pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
- hipotek kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
- pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
- hipotek kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
- kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
- keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
- kelaiklauatan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
- badan klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
- kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- perlindungan lingkungan maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.
3) Jenis angkutan :
- jenis angkutan di peraiaran terdiri atas:
a. angkutan laut
b. angkutan sungai dan danau
c. angkutan penyebrangan
- jenis angkutan laut terdiri atas :
a. angkutan laut dalam negeri
b. angkutan laut luar negeri
c. angkutan laut khusus
d. angkutan laut pelayaran rakyat
4) Pasal-pasal
- keselamatan dan keamanan pelayaran : pasal 116
- kelaiklauatan kapal : pasal 124
- perlindungan lingkungan maritim : pasal 123
- pencegahan dan pencemaran dari kapal : pasal 134
- garis muat kapal dan pemuatan : pasal 147
- sarana dan navigasi pelayaran : pasal 172
5) Kapan sertifikat dikatakan :
- tidak berlaku :
a. masa berlaku sudah berakhir.
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement).
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
d. kapal berubah nama.
e. kapal berganti bendera.
f. kapal tidak sesuai lagi dengan data-data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal.
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal.
h. kapal tenggelam atau hilang.
i. kapal ditutuh (scrapping).
- dibatalkan :
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
- keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
- kelaiklauatan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
- badan klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
- kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- perlindungan lingkungan maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.
3) Jenis angkutan :
- jenis angkutan di peraiaran terdiri atas:
a. angkutan laut
b. angkutan sungai dan danau
c. angkutan penyebrangan
- jenis angkutan laut terdiri atas :
a. angkutan laut dalam negeri
b. angkutan laut luar negeri
c. angkutan laut khusus
d. angkutan laut pelayaran rakyat
4) Pasal-pasal
- keselamatan dan keamanan pelayaran : pasal 116
- kelaiklauatan kapal : pasal 124
- perlindungan lingkungan maritim : pasal 123
- pencegahan dan pencemaran dari kapal : pasal 134
- garis muat kapal dan pemuatan : pasal 147
- sarana dan navigasi pelayaran : pasal 172
5) Kapan sertifikat dikatakan :
- tidak berlaku :
a. masa berlaku sudah berakhir.
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement).
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
d. kapal berubah nama.
e. kapal berganti bendera.
f. kapal tidak sesuai lagi dengan data-data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal.
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal.
h. kapal tenggelam atau hilang.
i. kapal ditutuh (scrapping).
- dibatalkan :
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
6) a. Macam-macam kecelakaan kapal : bocor, hanyut, kandas, kerusakan konstruksi, kerusakan mesin, meledak, menabrak dermaga, menabrak tiang jembatan, miring, tenggelam, terbakar, terbalik, tabrakan.
b. Nakhoda yang mengetahui kecelakaan kapalnya atau kapal lainnya wajib melaporkan kepada siapa?
- Syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia.
- Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.
7) Pendaftaran kapal dapat dicatat dalam buku daftar Indonesia, yang terdiri dari :
a. daftar harian adalah berkas minute akta pendaftaran beserta semua dokumen yang disyaratkan untuk pendaftaran kapal.
b. daftar induk adalah semua dokumen yang disyaratkan untuk peringkasan dari akta pendaftaran yang memuat daftar hal-hal penting.
c. daftar pusat adalah daftar kapal yang telah terdaftar di Indonesia yang disusun berdasarkan daftar induk yang diterima dari seluruh tempat pendaftaran kapal.
- Syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia.
- Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.
7) Pendaftaran kapal dapat dicatat dalam buku daftar Indonesia, yang terdiri dari :
a. daftar harian adalah berkas minute akta pendaftaran beserta semua dokumen yang disyaratkan untuk pendaftaran kapal.
b. daftar induk adalah semua dokumen yang disyaratkan untuk peringkasan dari akta pendaftaran yang memuat daftar hal-hal penting.
c. daftar pusat adalah daftar kapal yang telah terdaftar di Indonesia yang disusun berdasarkan daftar induk yang diterima dari seluruh tempat pendaftaran kapal.
8) Pengukuran kapal dapat dilakukan dengan tiga metode :
- pengukuran dalam negeri
- pengukuran internasional
- pengukuran khusus
9) Setiap kapal wajib memenuhi persayaratan kelaiklautan kapal yang meliputi : keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan kapal, garis muat kapal dan pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, manajemen keamanan kapal.
Persyaratan keselamatan kapal : material, konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal.
10) Kapan nakhoda memberikan sanksi kepada ABK yang :
- meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda
- tidak kembali ke kapal pada waktunya
- tidak melaksanakan tugas dengan baik
- menolak perintah penugasan
- berperilaku tidak tertib
- berperilaku tidak layak.
- pengukuran dalam negeri
- pengukuran internasional
- pengukuran khusus
9) Setiap kapal wajib memenuhi persayaratan kelaiklautan kapal yang meliputi : keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan kapal, garis muat kapal dan pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, manajemen keamanan kapal.
Persyaratan keselamatan kapal : material, konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal.
10) Kapan nakhoda memberikan sanksi kepada ABK yang :
- meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda
- tidak kembali ke kapal pada waktunya
- tidak melaksanakan tugas dengan baik
- menolak perintah penugasan
- berperilaku tidak tertib
- berperilaku tidak layak.