Rabu, 20 Juni 2012

Kisi-kisi Pengantar Ilmu Hukum


1. BERIKAN DEFENISI HUKUM MENURUT PENDAPAT SAUDARA
ð JAWAB : Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

2. JELASKAN TENTANG ASAL MULA TERJADINYA HUKUM
ð JAWAB :

3. JELASKAN PENGERTIAN :
a. SUBYEK HUKUM
b. PEMBAGIAN SUBYEK HUKUM
c. OBYEK HUKUM
d. PEMBAGIAN OBYEK HUKUM
e. CONTOH OBYEK HUKUM (MINIMAL 5)
ð JAWAB :
a. Subyek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hokum.

b. Pembagian Subyek Hukum :
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum :
1. Manusia
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

2. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.

c. Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.

d. Pembagian Obyek Hukum :
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
- Benda bergerak karena ketentuan UU

2. Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya
- Benda tidak bergerak karena tujuannya
- Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

e. Hewan, kendaraan, tanah, tumbuhan, gas

4. JELASKAN PERBEDAAN MASYARAKAT HUKUM DAN YANG BUKAN MASAYARAKAT HUKUM
ð JAWAB : Masyarakat hukum adalah sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka.

5. MENURUT PENDAPAT ANDA, APAKAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SUDAH BAIK? BERIKAN ARGUMENTASI !
ð JAWAB :
6. BERIKAN BEBERAPA CONTOH PELANGGARAN HUKUM DALAM KASUS “KORUPSI” DI NEGARA KITA!
ð JAWAB :

7. SEBUTKAN DAN JELASKAN TENTANG SIFAT DAN CIRI HUKUM !
ð JAWAB :

8. JELASKAN RELEVANSI KAIDAH HUKUM DENGAN KAIDAH YANG LAIN (KAIDAH AGAMA, KAIDAH KESUSILAAN, KAIDAH KESOPANAN).
ð JAWAB :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar