Minggu, 10 Juni 2012

Kisi-kisi Muatan Berbahaya


1) Kepanjangan dari : 


SOLAS : Safety Of Life At Sea (Keselamatan Jiwa di Laut)
IMO : International Maritime Organization
IMDG : International Maritime Dangerous Goods
MFAG : Medical First Aid Guide (pedoman atau panduan pertolongan pertama kecelakaan)

2) Pengertian dari:
- Barang Berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata   terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik.
- Pembagian kelas muatan berbahaya
Kelas 1 - Explosives : zat-zat yang memiliki sifat mudah meledak.
Kelas 2 - Gases Compressed. Liquefied or Dissolved Under Pressure : gas yang ditekan, dicairkan atau dilarutkan dibawah tekanan.
Kelas 3 - Flammble Liquids : zat-zat cair yang mudah terbakar.
Kelas 4 - Flammble Solid : zat-zat padat yang mudah terbakar.
Kelas 5 - Oxidizing Substances : zat-zat yang dapat beroksidasi.
Kelas 6 - Toxic Substances : zat-zat yang beracun.
Kelas 7 - Radioactive Materials : zat radioaktif.
Kelas 8 - Corrosive : bahan korosif yang merusak (karat).
Kelas 9 - Miscellaneous Dangerous Subtances and Articles : bahan dan artikel berbahaya lainnya

3) - Cara pengepakan (packing) :
1.      Harus kuat dan dalam keadaan baik.
2.      Mempunyai sifat bahwa permukaan bagian dalam yang isinya mungkin bersinggungan dengannya.
3.   Mampu menahan/ melindungi jika ada resiko-resiko yang terjadi dari penanganan dan pengangkutan melalui laut

     - Pemberian tanda (label)
1.    Kemasan yang berisi bahan berbahaya haruslah ditandai dengan keras dan tegas dengan nama teknis yang tepat ( nama merek saja tidak boleh ) dan harus dengan tegas dinyatakan sebagai polutan laut.
2.  Cara – cara pemberian tanda dan nama teknis bahan tersebut secara benar harus masih dapat diidentifikasi / diibaca dengan jelas hingga kemasan tersebut berada di dalam air / tenggelam dalam waktu tiga bulan. Untuk hal tersebut harus diingat ketahanan bahan pembuat label dan permukaan kemasan tempat ditempelkannya label tersebut.
3.      Kemasan yang berisi sedikit saja bahan polutan boleh dikecualikan dari peraturan tersebut

4) - Dokumen BB

     - Persyaratan pemadatan
1.      Barang - barang berbahaya harus dipadat dengan aman dan tepat sesuai dengan sifat barang - barang tersebut. barang - barang yang tidak dapat disatukan harus dipisahkan satu sama lain.
2.        Bahan - bahan peledak ( kecuali amonisi ) yang menimbulkan bahaya yang hebat harus dipadat didalam kamar peluru yang harus selalu ditutup selama dilaut. Bahan - bahan peledak demikian harus dipisahkan dari detonato - detonato, alat - alat dan kabel - kabel listrik disetiap apartemen yang didalamnya ditempatkan bahan - bahan peledak harus dirancang dan digunakan untuk mengurangi bahan kebakaran atau ledakan hingga sekecil mungkin.
3.     Barang - barang yang menghasilkan uap - uap yang berbahaya harus dipadat didalam suatu ruangan yang memperoleh peranginan dengan baik atau digeladak.

4. Dikapal - kapal yang sedang mengangkut zat cair atau gas - gas yang dapat menyala harus dilakukan tindakan - tindakan purbajaga apabila dianggap perlu terhadap kebakaran atau ledakan.
5.     Zat - zat yang dapat memanas atau terbakar sendiri tidak boleh diangkut kecuali telah dilakukan tindakan - tindakan purbajaga untuk mencegah terjadinya kebakaran.

5) Flow chart :
- kewajiban maskapai pelayaran



- pemuatan barang berbahaya 

- pembongkaran barang berbahaya


6) Data-data dalam BB, yaitu :
    - Nama perusahaan pelayaran
    - Nomor kode IMO
    - Kemasan kosong harus ditulis empety less container
    - Jumlah dan jenis kemasan, isi dan beratnya
    - Minimum barang yang mudah menyala (titik nyala kurang 61o harus memiliki penutup atau   sumbat)


7) Kegiatan B/M BB

8) Tata kerja penanganan BB

9) - Gambar marine polution
    - Gambar isyarat peringatan fumigasi

10) Gambar BB kelas 1, 2, 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar