1) Kepanjangan dari :
SOLAS :
Safety Of Life At Sea (Keselamatan Jiwa di Laut)
IMO
: International Maritime Organization
IMDG
: International Maritime Dangerous Goods
MFAG
: Medical First Aid Guide (pedoman atau panduan pertolongan pertama kecelakaan)
2) Pengertian dari:
- Barang
Berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata
terhadap kesehatan, keselamatan atau
harta milik.
- Pembagian
kelas muatan berbahaya
Kelas
1 - Explosives : zat-zat yang memiliki sifat mudah meledak.
Kelas 2 -
Gases Compressed. Liquefied or Dissolved Under Pressure : gas yang ditekan,
dicairkan atau dilarutkan dibawah tekanan.
Kelas 3 -
Flammble Liquids : zat-zat cair yang mudah terbakar.
Kelas 4 - Flammble
Solid : zat-zat padat yang mudah terbakar.
Kelas 5 -
Oxidizing Substances : zat-zat yang dapat beroksidasi.
Kelas 6 -
Toxic Substances : zat-zat yang beracun.
Kelas 7 -
Radioactive Materials : zat radioaktif.
Kelas 8 -
Corrosive : bahan korosif yang merusak (karat).
Kelas 9 -
Miscellaneous Dangerous Subtances and Articles : bahan dan artikel
berbahaya lainnya
3) - Cara pengepakan (packing) :
1. Harus
kuat dan dalam keadaan baik.
2. Mempunyai
sifat bahwa permukaan bagian dalam yang isinya mungkin bersinggungan dengannya.
3. Mampu
menahan/ melindungi jika ada resiko-resiko yang terjadi dari penanganan dan
pengangkutan melalui laut
- Pemberian tanda (label)
1. Kemasan
yang berisi bahan berbahaya haruslah ditandai dengan keras dan tegas dengan
nama teknis yang tepat ( nama merek saja tidak boleh ) dan harus dengan tegas
dinyatakan sebagai polutan laut.
2. Cara
– cara pemberian tanda dan nama teknis bahan tersebut secara benar harus masih
dapat diidentifikasi / diibaca dengan jelas hingga kemasan tersebut berada di
dalam air / tenggelam dalam waktu tiga bulan. Untuk hal tersebut harus diingat
ketahanan bahan pembuat label dan permukaan kemasan tempat ditempelkannya label
tersebut.
3. Kemasan
yang berisi sedikit saja bahan polutan boleh dikecualikan dari peraturan
tersebut
4) - Dokumen BB
- Persyaratan pemadatan
1. Barang - barang berbahaya harus dipadat
dengan aman dan tepat sesuai dengan sifat barang - barang tersebut. barang -
barang yang tidak dapat disatukan harus dipisahkan satu sama lain.
2.
Bahan - bahan peledak ( kecuali amonisi
) yang menimbulkan bahaya yang hebat harus dipadat didalam kamar peluru yang
harus selalu ditutup selama dilaut. Bahan - bahan peledak demikian harus
dipisahkan dari detonato - detonato, alat - alat dan kabel - kabel listrik
disetiap apartemen yang didalamnya ditempatkan bahan - bahan peledak harus
dirancang dan digunakan untuk mengurangi bahan kebakaran atau ledakan hingga
sekecil mungkin.
3. Barang - barang yang menghasilkan uap -
uap yang berbahaya harus dipadat didalam suatu ruangan yang memperoleh
peranginan dengan baik atau digeladak.
4. Dikapal - kapal yang sedang mengangkut zat cair atau gas
- gas yang dapat menyala harus dilakukan tindakan - tindakan purbajaga apabila
dianggap perlu terhadap kebakaran atau ledakan.
5. Zat - zat yang dapat memanas atau
terbakar sendiri tidak boleh diangkut kecuali telah dilakukan tindakan -
tindakan purbajaga untuk mencegah terjadinya kebakaran.
5) Flow chart :
-
kewajiban maskapai pelayaran
-
pemuatan barang berbahaya
-
pembongkaran barang berbahaya
6) Data-data dalam BB, yaitu :
- Nama perusahaan pelayaran
- Nomor kode IMO
- Kemasan kosong harus ditulis empety less
container
- Jumlah dan jenis kemasan, isi dan
beratnya
- Minimum barang yang mudah menyala (titik
nyala kurang 61o harus memiliki penutup atau sumbat)
7) Kegiatan B/M BB
8) Tata kerja penanganan BB
9) - Gambar marine polution
- Gambar isyarat peringatan fumigasi
- Gambar isyarat peringatan fumigasi
10) Gambar BB kelas 1, 2, 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar