Sabtu, 26 Mei 2012

UU RI No. 17 Tahun 2008 Pelayaran



Yang aku posting ini adalah materi kuliah ku semester 2 tentang UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang PELAYARAN. Berikut materinya :

  1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
  2. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. 
  3. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal. 
  4. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya. 
  5. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 
  6. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. 
  7. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal. 
  8. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim. 
  9. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu. 
  10. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 
  11. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi. 
  12. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 
  13. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 4
Undang-Undang ini berlaku untuk:
a. semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia;
b. semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan
c. semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia.

BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Bagian Kesatu
Jenis Angkutan di Perairan
Pasal 6
Jenis angkutan di perairan terdiri atas:
a. angkutan laut;
b. angkutan sungai dan danau; dan
c. angkutan penyeberangan.


Bagian Kedua
Angkutan Laut
Paragraf 1
Jenis Angkutan Laut
Pasal 7
Angkutan laut terdiri atas:
a. angkutan laut dalam negeri; → Pasal 8
b. angkutan laut luar negeri; → Pasal 11
c. angkutan laut khusus; dan → Pasal 13
d. angkutan laut pelayaran-rakyat. → Pasal 15



BAB IX
KELAIKLAUTAN KAPAL
Bagian Kesatu
Keselamatan Kapal
Pasal 124
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstruksi;
c. bangunan;
d. permesinan dan perlistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk
perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal.


Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement);
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).

(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.


Bagian Kedua
Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Pasal 134
(1) Setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran.
(2) Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.

(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahan dan pengendalian pencemaran oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(2) Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal
tradisional ukuran kurang dari GT 105 (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstruksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar,
dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.


Pasal 138
(1) Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar.
(2) Sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan peraturan perundangundangan.


Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk seterusnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda.
(2) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi dalam jabatan sesuai dengan sijil menggantikan dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda.
(3) Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disebabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengganti sementara.
(4) Apabila seluruh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan kapal.
(5) Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (1) dan ayat (3).


Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak Buah Kapal yang:
a. meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada waktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan baik;
d. menolak perintah penugasan;
e. berperilaku tidak tertib; dan/atau
f. berperilaku tidak layak.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 144
(1) Selama perjalanan kapal, Nakhoda dapat mengambil tindakan terhadap setiap orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan
keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 145
Setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.


Bagian Keempat
Garis Muat Kapal dan Pemuatan
Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus ditetapkan garis muatnya sesuai dengan persyaratan.
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam Sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis Muat secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya.

Pasal 148
(1) Setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

Pasal 149
(1) Setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan
kelaikan peti kemas.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi
persyaratan keselamatan kapal.

Pasal 150
Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri.


  • Pengukuran kapal dapat dilakukan menurut 3 (tiga) metode, yaitu :
  1. Pengukuran dalam negeri adalah metode pengukuran yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang diterapkan pada kapal-kapal Indonesia yang tidak tunduk pada konvensi ketentuan pengukuran kapal.
  2. Pengukuran internasional adalahh metode pengukuran yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan konvemsi Internasional tentang pengukuran kapal.
  3. Pengukuran khusus dipergunakan untuk pengukuran dan penentuan ton kapal yang akan melewati terusan tertentu antara lain metode terusan swess dan metode pengukuran terusan.

PELABUHAN


A.  Pengertian dan Jenis Pelabuhan
    1.  Pengertian Pelabuhan
Menurut peraturan pemerintah RI no. 69 tahun 2001 tentang kepelabuhanan, yang dimaksud pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan peraitan disekitarnya dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh , naik turun penumpang dan atau bongkar m uat barang yang di lengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi

Sedangkan pengertian kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melasanakan fungsi pelabuhan untuk menunjangf kelancaran, kemanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan / atau barang, keselamatan berlayar , serta tempat perpindahan intra dan atau antar moda transportas.

Menurut Peraturan pemerintah RI No. 699 tahun 2001 , yang ditetapkan oleh presiden pada tanggal 17 oktober 2001 di jakarta, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah memberikan peran dalam penyelenggaraan kepelabuhanan dan ditata serta di atur kembali agar sejalan dengan otonomi daerah (Lembaran Negara RI tahun 2001 No.127)

adapun penyelanggara pelabuhan antara lain unit pelaksana teknis / satuan kerja dan Badan Usaha Pelabuhan. Unit pelaksana teknis / satuan kerja pelabuhan adalah unit organisasi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota. sedangkan Badan Usaha Pelabuhan (BPU) adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus dididirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum.

2. Jenis Pelabuhan
Jenis Pelabuhan dapat dibagi menurut:
A. Menurut Alamnya
Menurut alamnya , pelabuhan laut dibagi menajadi pelabuhan terbuka dan pelabuhan tertutup . Pelabuhan terbuka adalah pelabuhan dimana kapal - kapal bisa masuk dan merapat secara langsung tanpa bantuan pintu pintu air. pelabuhan di indonesia pada umumnya adalah pelabuhan terbuka.
Pelabuhan tertutup adalah pelabuhan dimana kapal kapal yang masuk harus melalui beberapa pintu air. pelabuhan ini dibuat pada pantai dimana terdapat perbedaan pasang surut yang besar dan waktu pasang surunya berdekatan. pelabuhan tertutup bisa kita temui di Liverpool Inggris dan bila hendak masuk terusan panama.
B.  Menurut Pelayanannya
Menurut sasaran pelayanannya, jenis pelabuhan bisa dibagi menjadi pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. sesua PP 69/2001, Pelabuhan umum adalahyang di selenggarakan untuk kepentingan masyarakat umum. Penyelenggaraan pelabuhan umum adalah unit pelaksana teknis / satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan. Pelabuhan daratan adalah Suatu tempat tertentu didaratan dengan batas -batas yang jelas, dilengkapi dengan bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang, serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum.

Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang dikelolala untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Pengelolala untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Pengella pelabuhan khusus adalah pemerintah, Pemerinta provinsi, pemerintah kabupaten / kota atau Badan Usaha Indonesia yang memiliki Izin untuk mengelolala pelabuhan khusus (KM 55 tahun 2002). Contoh dari pelabuhan khusus adalah pelabuhan khusus angkatan laut, pelabuhan khususu untuk minyak mentah, pelabuhan khusus " bogasari", dan sebagainya.

C. Menurut Lingkup yang Dilayani
Menurut lingkup pelayaran yang dilayani, sesuai PP No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan pasal 5 dan 6, peran dan fungsi pelabuhan dibagi menjadi pelabuhan internasional Hub, pelabuhan internasional , pelabuhan nasional, pelabuhan regional , dan pelabuhan lokal.
ü  Pelabuhan internasional hub adalah  pelabuhan utama primer yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jakauan pelayaran yang sangat luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi laut internasional.
ü  Pelabuhan internasional adalah   pelabuhan utama sekunder yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jankauan pelayanan yang luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi laut internasional.
ü  Pelabuhan nasional adalah  pelabuhan utama tersier yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dalam jumlah yang relatif kecil serta merupakan pengumpan dari pelabuhan utama.
ü  Pelabuhan regional adalah  pelabuhan pengumpan primer yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dalam jumlah yang relatif kecil serta merupakan pengumpan dari pelabuhan utama.
ü  Pelabuhan lokal adalah  pelabuhan pengumpan sekunder yang berfungsi melayani kegiatan angkutan laut regional dalam jumlah kecil serta merupakan pengumpan pada pelabuhan utama dan atau pelabuhan regional.


Minggu, 15 April 2012

mengarang satnite ƪ(‾ε‾“)ʃ



berawal dari aku bangun tidur jam lima subuh untuk pergi ngantar mas Rika ke depan jalan pramuka. pulang ngantar mas Rika aku berniat untuk melanjutkan tidurku yang tertunda sejenak tadi. dan alhasil melanjutkan tidur, aku bangun jam setengah tujuh kurang sepuluh menit, begitu lihat jam aku langsung lompat dari tempat tidur langsung ngebrasso atribut PDH langsung go ke kamar mandi. selesai mandi langsung siap-siap pergi ke kampus, berangkat dari kost suda jam setengah tujuh lewat sepuluh menit kalau gk salah, langsung tancap gas memang aku menuju kampusku yang ada di sempaja ujung.

begitu sampe dikampus langsung bersih-bersih sebelum apel pagi, dan sebenarnya hari ini aku piket kelas, tapi karena aku telat datang jadi gk piket deh :D
langsung ke kegiatan selesai apel pagi, aku masuk kelas buat belajar mata kuliah akuntansi asli aku gk ngerti sama yang nama.a akuntansi jadi mau gk mau harus masuk kelas untuk belajar karena aku buta banget sama ne mata kuliah. akuntansi sampe jam duabelas, selesai langsung renungan seperti hari-hari sebelumnya, selesai renungan siang baru deh pulang.

pulang dari kampus langsung ganti baju lanjut mencuci baju yang sudah menunpuk dibaskom. selesai nyuci lanjut nyetrika PDH yang suda kering biar hari minggu bisa enjoy :)
setelah nyetrika PDH baru aku lunch, padahal sebelum nyuci baju tadi perutku suda laper banget tapi kutahan biar selesai dulu semua baru lunch :D

nyuci baju suda, nyetrika baju juga suda lanjut lunch sambil onlen :)
onlen terus sampe sore :D


matahari terbenam maka tibalah malam inilah MALAM MINGGU tanggal 14 April 2012 :)
yakk! seperti malam minggu yang biasa.a aku lakukan cuma dikost duduk manis depan tipi atau lappy buat onlen :)

tapi untuk malam minggu kali ini berasa indah banget buat aku, karena aku bisa bersama (´`ʃƪ) (ʃƪ´`)

sampai aku membuat postingan ne, dibilang aku mengarang bebas. ƗƗɑƗƗɑƗƗɑ
terserah deh kamu bilang apa yang penting itu keluar dari mulut mu :D

aku buat postingan ne natural dan gk jelas isinya. Hehe :)
soalnya aku juga lagi twitteran jadi isi postingannya gk jelas ~(˘˘~)(~˘˘)~
okelaa mungkin postingan  untuk hari ini cukup.
makasi :D 


Rabu, 15 Februari 2012

Happy Valentines Day :)

Hy!
ne adalah postingan ku yang pertama kali di Tahun 2012 dan pas dengan hari Valentine.

oea, Happy Valentines Day yah buat SEMUA orang yang ku kenal dan yang kenal sama aku. :)


suda dulu yah, aku mau tidur besok mau kuliah, besok bangun pagi yah meskipun besok cuma latihan marching band aja sih di kampus.
okelaa kalau begitu, buat yang lagi baca postingan ne SELAMAT MALAM. *bye-bye* :D

Sabtu, 01 Oktober 2011

awal oktober

malam semua.
hari ini aku lagi JENGKEL banget sama senior (sebutan kating di kampusku) ku.
pokok.a tadi aku JENGKEL banget.
padahal aku berrharap di awal bulan oktober banyak sukacita.
tapi apa yang terjadi tadi pagi, semua.a terbalik dan sangat menJENGKEL kan. >,<

kalau ada yang bertanya-tanya dalam hati kenapa aku JENGKEL hari ini, hanya akuu yang tau.
karena aku gk mau semua orang tau apa sebenar.a yang terjadi hari ini.

gk terasa uda sebulan lebih aku menjalani masa perkuliahan.
tapi, harus menunggu 3 bulan lagi untuk bisa dapat PDH (Pakaina Dinas Harian).
kata senior sih ntar waktu ngambil baju ada tradisi.a.
seperti apa yah tradisi.a?
#thinking

selama sebulan lalu aku dan teman-teman ku di hantui rasa takut sama para senior.
gimana gk takut, setiap hari kita CATAR (calon taruna), CATARI (calon taruni) selalu di hukum.

sebelum bisa kuliah sampai hari ini, aku mengalami proses yang sangat panjang dan menyakitkan.
waktu selesai daftar ulang, ada OSPEK kampus POLNES di Kompi Senapan A & C di depan jembatan mahakam  samarinda seberang.
selama 3 hari, aku datang pagi-pagi ke Kompi untuk mengikuti OSPEK yang di buat oleh BEM polnes.
yang jelas, selama 3 hari OSPEK harus ada di Kompi sebelum jam 7 pagi, karena jam 7 pagi sudah mulai apel pagi. -_____-"
tapi, seru banget waktu selama OSPEK, aku gk nyangka banget bisa mengikuti OSPEK dari hari pertama sampai hari terkahir, padahal selama OSPEK aku gk pernah sarapan sebelum berangkat.
selama 3 hari di Kompi aku dan teman-teman ku yang akan jadi mahasiswa baru polnes dilatih PBB (Peraturan Baris Berbaris).
eumbb!
yang aku inngat kemarin waktu OSPEK itu, kakak pendamping kelompok ku nama.a ka' Sugi, Ka' Ady, sama Ka' Ricky.
oea, kemarin aku masuk di KELOMPOK 1 (One the best crew). :D
teman-teman kelompok ku asik semua.a, seru pulak dehh.
oea, ada juga pembina dari Kompi yang melatih aku dan teman-teman kelompok ku, nama pembina.a pak' Adhy sama Pak Aweng.

aku mau cerita di hari terakhir OSPEK aja yah.
waktu hari terakhir OSPEK kemarin SERU sekali, karena semua kakak pendamping dan pembina kelompok di ceburkan ke kolam yang ada di Kompi.
hahaha. :D
#asikkk
SERUUUUUUUUUUUU!!
pulang dari Kompi semua.a pada basah kuyup.
hari terakhir OSPEK merupakan moment yang gk akan aku lupakan. :D

selesai OSPEK kampus, masih ada lagi OSPEK jurusan.
aku kan ambil jurusan yang berhubungan dengan maritim, jadi OSPEK.a lebih keras lagi dibandingkan yang waktu di Kompi.
selama 3 hari rambut harus 0 1.
jam settengah 7 pagi harus sudah ada di kampus untuuk persiapan apel pagi jam 7.
ASLI!
aku heran banget kenapa kg aku bisa mengikuti kegiatan OSPEK jurusan dengan baik dan lancar.
dan baru sekali dalam kehidupanku AKU di TAMPAR sama senior. -_____-"
sakitt sekale rasa.a, di tampar pake tangan sama sandal jepit.
pokk! pokk! pakk! pakk!
merah semua pipi. :p
tapi, gk apalah yang pentingkan sudah bisa kuliah, masalah sakit.a ntar hanya akan menjadi sebuah CERITA di masa yang akan datang.
hehehe. :D

udah kali yah aku cerita.
aku bingung mau cerita apalagi.
ntar kalau da yang mau aku ceritakan pasti aku posting lagi.
oke! oke!